Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng disebut pengacaranya, siap menjalani sidang perdana kasus Hambalang. Andi bahkan telah membaca dan mempelajari surat dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pak Andi sangat siap lahir batin untuk persidangan ini karena disinilah tempatnya dia membuktikan dirinya tidak bersalah," ujar anggota tim pengacara Andi, Harry Ponto, kepada pers, Senin (10/03).
Harry berpendapat, perkara terkait kliennya sangat dipaksakan. Sebab Andi disangka memperkaya diri melalui adiknya Choel Mallarangeng. “Tapi tidak ditunjukkan kapan dan dimana Pak Andi menerima uang tersebut dari Choel,” ujar Harry.
Harry uga mempertanyakan dasar dakwaan jaksa yang menyebut Choel meminta jatah fee 18 persen dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. “Tapi realisasi fee diberikan kepada Machfud Suroso dari PT Dutasari Citra Laras yang sama sekali tidak dikenal Choel," tambah dia lagi.
Harry mengatakan, kasus ini digunakan untuk menjatuhkan kliennya. “Pak Andi hanya menjadi korban target pihak-pihak tertentu," katanya.
Rencananya, sidang perdana akan digelar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tim penuntut umum yang dipimpin Supardi akan bergantian membaca surat dakwaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved