Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan sebanyak 365 kubik kayu gelondongan jenis Sonokeli yang diselundupkan dari Jawa Timur dengan tujuan Malaysia. Polisi juga menangkap 10 orang Anak Buah Kapal dan 1 orang juragan kapal, Iwan.
Kapal yang membawa kayu seludupan yang nilai taksirannya Rp7,2 miliar tersebut, dicegah di dekat perairan Sipadan-Ligitan, Nunukan, Kalimantan Utara. Kayu-kayu itu diangkut dengan Kapal Motor Satria Bahari.
Koordinator Penangkapan, Kompol Supriyanto, mengatakan, dari pengakuan pelaku kapal tersebut mulanya akan dibawa ke Tarakan. Namun, di perjalanan kapal dibelokkan ke Tawau, Malaysia.
"Di Malaysia, harga jual kayunya lebih mahal di bandingkan dengan di Indonesia. Jika di Indonesia 1 kubiknya Rp2 juta, di sana justru jadi Rp20 juta hingga Rp30 juta," katar Supriyanto, Sabtu (28/02).
Di dalam kapal, juga diamankan bendera Malaysia. Hal ini mereka lakukan untuk mempermudah melintas di wilayah Malaysia.
Menurut Supriyanto, jenis pelanggaran yang dilakukan yakni kayu yang mereka bawa tidak dilengkapi dokumen lengkap dan pelanggaran Undang Undang Kehutanan. Kayu tersebut tidak boleh diekspor karena tidak membayar pajak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved