Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Keuangan serta Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 404.385 ekor. Potensi kerugian dari penyelundupan tersebut sekitar Rp33,15 miliar. Rencananya benih lobster tersebut akan dikirim ke Vietnam dan Singapura.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan operasi penggagalan penyelundupan dilakukan sejak 24 September sampai 30 September 2016 yang dilakukan pada 13 lokasi. Beberapa diantaranya di Batam dan Pelelangan ikan Kamal, wilayah Tangerang. Sehingga pengiriman benih lobster ilegal ini telah merugikan para nelayan lobster.
"Penyelundupan ilegal ini sudah membuat benih di laut habis dan membuat lobster besar tidak ada lagi. Dampak sangat terasa bagi nelayan lobster. Karena secara otomatis berkurangnya bibit, mematikan produktivitas nelayan yang biasa menangkap dalam ukuran besar," katanya kepada politikindonesia.com dalam konferensi press di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (26/10).
Menurutnya, dari operasi tersebut, Polri mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam proses pengiriman, pengangkutan dan perdagangan benih lobster. Delapan orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyelundupan ini dilakukan dengan berbagai modus operandi yang dilakukan lewat penyamaran isi koper.
"Ada dua modus operandi yang dilakukan para oknum dalam melakukan aksi penyelundupan benih lobster. Ada yang dikirim melalui bagasi penumpang, dan melalui cargo. Untuk modus melalui bagasi penumpang, para pelaku membawa barang melalui kurir dengan bagasi berupa koper atau travel bag yang berisi benih lobster. Benih lobster dikemas dalam plastik yang diisi dengan media spons basah atau air yang beroksigen supaya benihnya tetap bertahan hidup sampai tempat tujuan," tegasnya.
Sementara itu, terdapat berbagai bentuk modus yang dikirim melalui cargo, lanjut Susi, seperti dengan menyamakan isi muatan dengan pakaian dan sayuran, lalu mengubah atau mengganti airwaybill atau Surat Muatan Udara (SMU) dan melaporkan kepada petugas sebagai barang aksesoris dengan tujuan Batam atau Tanjung Pinang. Lalu, dengan mengubah atau mengganti SMU dengan tujuan Singapura atau Vietnam.
"Caranya benih lobster dikemas dalam kantong plastik dan dimasukan dalam koper. Untuk mengelabuhi petugas, selanjutnya koper dibungkus dengan karung. Bahkan, penyelundupan benih lobster ini dilakukan melalui maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan sebagian besar benih lobster berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur," ujarnya.
Sepanjang tahun ini, kata Susi, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster dengan nilai mencapai Rp800,34 miliar. Nilai itu hanya untuk harga benihnya. Kalau potensi itu dihitung dengan lobster dibiarkan di laut lepas, nilainya bisa mencapai 200 kali lipat dari nilai bibit
"Penyelundupan ini sangat merugikan masyarakat yang menangkap lobster. Penyelundupan benih lobster adalah perbuatan melanggar Permen KP No.1 Tahun 2015. Karenanya, temuan ini akan ditindaklanjuti dengan mencari tahu siapa pelaku dan pendukung dari kegiatan ilegal tersebut," ucap dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, proses penyelundupan benih lobster memang mudah dilakukan. Karena penyelundupan bisa dilakukan lewat pengiriman kargo biasa. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus berkoordinasi agar kasus ini tidak terulang lagi dan bisa segera diselesaikan. Kejadian ini termasuk kriminal lintas negara karena melakukan pengiriman ke negara Singapura dan Vietnam.
"Peristiwa ini menunjukkan sangat peliknya urusan menjaga seluruh perbatasan kita dari kegiatan-kegiatan ilegal, baik dari illegal fishing maupun penyelundupan seperti ini. Saya terus menerus memonitor, mendapatkan laporan dari dirjen bea cukai bahwa seluruh aparat kami di hampir semua pos, terus menerus melakukan tindakan pencegahan penyelundupan barang-barang tersebut," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved