Untuk mengimplementasikan peta jalan (roadmap) Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, Pemkab Kotawaringin Barat dan Pemkab Gunung Mas, membuat pemetaan perkebunan sawit yang ramah lingkungan. Bahkan, sudah memegang sertifikat berkelanjutan.
"Kegiatan pemetaan perkebunan sawit merupakan kegiatan pengelompokan suatu wilayah berdasarkan ciri tertentu yang berpengaruh terhadap kebudayaan sosial masyarakat sekitar. Pada dasarnya pemetaan perkebunan sawit itu dilakukan berdasarkan program inisiatif kami yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan mengenai, salah satu lingkup pengaturan perkebunan meliputi sistem data dan informasi," kata Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang kepada politikindonesia.com usai meluncurkan Sistem Informasi dan Pemantauan Kinerja Perkebunan Berkelanjutan (SIPKEBUN) di Jakarta, Rabu (26/10).
Menurutnya, SIPKEBUN merupakan bagian dari komitmen untuk mendorong praktik perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Karena SIPKEBUN juga sebagai wujud akselerasi penerapan e-government di semua unit pemerintah. Hal itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Sehingga SIPKEBUN ini merupakan salah satu strategi pemerintah dalam memperkuat database komoditas perkebunan, terutama kelapa sawit.
"Tak hanya kelapa sawit, SIPKEBUN juga dapat digunakan untuk komoditas perkebunan lainnya sesuai dengan prioritas kami di Kementan. Karena dengan membangun basis data yang kuat, kami dapat mengetahui masalah riil yang dihadapi di tingkat daerah. Sehingga proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait dengan program pembangunan perkebunan kelapa sawit dan komoditas perkebunan lainnya dapat dilakukan dengan baik," ungkapnya.
Dijelaskan, dari data yang dimiliki, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia tahun 2015 mencapai 11,7 juta hektar (ha). Di mana, 4,7 juta ha merupakan lahan milik petani kelapa sawit. Dengan rata-rata produksi tahunan petani mandiri untuk tanaman yang berumur 7-15 tahun hanya 12-16 ton/ ha atau 30 persen lebih rendah daripada produksi perkebunan swasta yang bisa mencapai 24-27 ton/ ha. Sehingga secara nasional, petani sawit hanya penyumbang hingga 40 persen produksi rata-rata.
"Sehingga diharapkan dengan adanya pemetaan perkebunan ini mampu meningkatkan partisipasi produksi petani dalam industri sawit di tahun 2020. Karena kegiatan pemetaan ini merupakan salah satu usaha pencapaian target. Untuk melakukan pemetaan di 3 kabupaten tersebut, kami bekerjasama dengan Institut Penelitian Inovasi Bumi (INOBU) dan kegiatan difokuskan untuk petani sawit mandiri. Tiap provinsi memiliki operator yang bertugas melakukan pemutakhiran data petani yang berada di dalam wilayah yuridiksinya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rawing Rambang, menambahkan bahwa SIPKEBUN telah lama menjadi rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sejak pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011, terkait Perkebunan Berkelanjutan. Perda itu mengatur berbagai hal terkait pelaksanaan perkebunan berkelanjutan. Mulai dari perencanaan pembangunan perkebunan, identifikasi, inventarisasi flora dan fauna serta hukum masyarakat adat. Selain itu juga mengatur pengelolaan usaha perkebunan hingga ketentuan peralihan.
"Kelapa sawit merupakan komoditas dengan produksi terbesar di Kalteng. Dengan jumlah petani sawit sebanyak 57.970 orang. Sehingga produksinya mampu menyumbang hingga 14 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi. Sehingga kami berharap SIPKEBUN ini bisa menginformasikan perkembangan aktual kepatuhan perkebunan pada berbagai peraturan, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari penilaian usaha perkebunan," ucapnya.
Dia memaparkan, Kalteng merupakan provinsi pertama di dunia yang menandatangani perjanjian untuk menggagas sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan berbasis yurisdiksi pada pertemuan tahunan Satuan Tugas Iklim dan Hutan Gubernur di Barcelona, Spanyol tahun 2015. Bapak Gubernur Teras Narang yang menandatangani perjanjian itu. Bahkan di tahun 2015 juga, Teras Narang menbentuk Kelompok Kerja Sertifikasi Kelapa Sawit Berbasis Yurisdiksi.
"Ketiga kabupaten itu pun terpilih sebagai kabupaten percontohan dalam program sertifikasi yurisdiksi. Karena sawit merupakan komoditas utama di 3 kabupaten tersebut. Adapun fokus utama program sertifikasi kelapa sawit berbasis yuridiksi di Kalteng adalah pembangunan dan pemanfaatan SIPKEBUN dengan sistem online pertama di Indonesia. SIPKEBUN mengintegrasikan data petani sawit swadaya ke dalam sistem database di tingkat pemkab dan pusat. Jadi seluruh dara dan informasi terkait perkebunan sawit di Kalteng terintegrasi dan tersimpan dalam sistem ini," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Bupati Seruyan Sudarsono menilai SIPKEBUN dapat menjadi pemantau sekaligus kesempatan kerja sama yang saling mendukung antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga kerjasama ini diharapkan bisa membantu secara sistematis percepatan penyelesaian masalah perkebunan yang dihadapi di daerah selama ini. Misalnya, masalah kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, konflik antara pemanfaatan lahan perkebunan dengan kawasan hutan serta pemberdayaan petani kecil.
"Sebenarnya, petani adalah salah satu pemain kunci dalam rantai pasokan sawit. Melalui pemetaan, kami dapat membantu petani kecil dalam pendaftaran budidaya untuk memperkuat legalitas mereka. Kami mencatat setidaknya di Seruyan terdapat perkebunan sawit skala besar di delapan kecamatan dari 10 kecamatan yang ada di wilayah itu, baik milik rakyat secara mandiri, mitra perusahaan, maupun perkebunan sistem plasma. Ada sekitar 5.311 petani sawit di Seruyan dengan total luas 15.006 ha," tuturnya.
Dipaparkan, upaya pemberdayaan petani dilaksanakan dengan pemetaan lahan petani swadaya. Hingga awal Oktober 2016, jumlah petani yang telah terpetakan lahannya sebanyak 2.441 petani dengan luad 6.485 ha. Dari pendataan akan dapat kejelasan perekebunan itu berada di titik yang pas atau tidak. Pemetaan perkebunan sudah diawali sejak Juni 2015. Selanjutnya, pemda mendorong implementasi industri berkelanjutan yang ramah lingkungan setelah mengidentifikasi risiko rantai pasokan minyak sawit itu.
"Proses pemetaan dibantu oleh perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit Kabupaten Seruyan. Karena kurang dari 50 persen petani swadaya yang memiliki surat kepemilikan lahan kebun. Walau demikian tapi tidak ada lahan petani yang terdapat dalam hutan konservasi. Lahan sawit petani swadaya tersebar di area konsesi perusahaan perkebunan sawit sebesar 55,48 persen. Di area hutan konversi 13,07 persen dan hutan produksi 32,42 persen," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved