Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mendapatkan fee dari gula impor Bulog sebesar Rp100 per kilonya. Uang Rp100 juta yang disita saat penangkapannya, adalah fee yang dibayarkan Memi atas kuota 1000 ton gula.
Hal itu diungkapkan staff biro hukum KPK Raden Natalia Kristanto saat menyampaikan tanggapan atas gugatan praperadilan yang diajukan Irman Gusman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Raden menyebut, pada awal Agustus 2016, Memi menghubungi Irman dan menyampaikan bahwa gula dari Bulog belum juga datang sedangkan harga gula saat itu sebesar Rp11.700 per kg. "Lalu saudari Memi meminta kepada pemohon (Irman) agar fee diturunkan menjadi Rp100 per kg dari komitmen sebelumnya sebesar Rp300 per kg," ujar dia.
Dari fee sebesar Rp100 per kilo tersebut, bila dikalikan dengan 1.000 ton maka Irman mendapat fee sebesar Rp100 juta dari Memi dan suaminya, Xaveriandy Sutanto.
"Atas dasar perhitungan saudari Memi dari fee sebesar Rp100 per kg tersebut dikalikan dengan 1.000 ton gula maka dana yang harus disiapkan Saudari Memi untuk pemberian fee kepada pemohon adalah sebesar Rp100 juta yang diserahkan bersama-sama dengan saudara Xaveriandy Sutanto," terang Raden.
Saat Memi dan suaminya menemui Irman di rumah dinasnya, uang fee tersebut diserahkan dengan dibungkus amplop cokelat dalam kantong plastik. KPK Menyebut Irman dalam kondisi mengetahui bahwa isi dari bungkusan itu adalah uang fee gula impor.
"Memi menyerahkan uang sebesar Rp100 juta yang berada di dalam amplop coklat dimasukkan ke dalam plastik hitam dan dibungkus lagi ke dalam tas plastik putih dan diletakkan di atas meja. Lalu pemohon (Irman) kemudian menjawab, terima kasih," ujar Raden.
Kemudian Memi dan Xaveriandi Sutanto berpamitan meninggalkan rumah Irman dan Irman beristirahat di kamar lantai atas rumahnya sambil membawa bungkusan coklat berisi uang Rp100 juta. Setelah itu, tim KPK melakukan penangkapan.
Tim biro hukum KPK mengatakan, tindakan Irman Gusman melakukan suap dengan alasan agar ketersediaan pasokan gula cukup memadai bagi masyarakat adalah sebuah ironi.
"Alangkah ironinya apabila pejabat yang mestinya bertanggung jawab untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi atau pengaduan masyarakat malah melakulan tindakan korupsi dengan dalih bahwa tindakannya tersebut untuk kepentingan masyarakat," katanya di persidangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved