Pemerintah akan mengembalikan peran Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) seperti pada masa orde baru. Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, akan ada instruksi presiden tentang penguatan Bappenas yang akan memperbesar perannya dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan dan penganggaran.
Inpres tersebut sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas tentang Rancangan Instruksi Presiden tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional yang dilaksanakan di Kantor Presiden Rabu (13/04).
"Dulu kerja Bappenas hanya sampai April, lalu tanggung jawab ada di Kementerian Keuangan. Dengan inpres ini, Bappenas akan terlibat dalam 12 bulan penganggaran," kata Pramono Anung .
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Sofyan Djalil, mengatakan, penguatan peran Bappenas dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Salah satunya, hasil evaluasi pemerintah terhadap pemangkasan peran Bappenas pasca reformasi.
Sofyan mengatakan, pasca reformasi, perencanaan program diserahkan kepada kementerian lembaga dan penganggaran diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, hasilnya malah banyak program pembangunan yang gagal. Tak hanya itu, banyak anggaran yang terbuang percuma dan tidak memberikan kesejahteraan pada kehidupan masyarakat.
"Maka itu selain penguatan, inpres ini akan berisi pembagian tugas Kemkeu apa, Bappenas apa, K/L apa, daerah apa, sehingga nanti semua bisa sinkron," kata Sofyan.
Sofyan mengatakan, agar bisa dijalankan maka penerbitan inpres tersebut akan diikuti oleh perubahan dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
Kedua, revisi PP No. 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga. "Inpres meminta itu, supaya nantinya bisa efektif," kata Sofyan Djalil.
© Copyright 2024, All Rights Reserved