Seorang oknum Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung berinisial KR dan seorang pengusaha AN serta 2 orang lainnya ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Empat orang tersebut ditangkap di Resto Cassa Eatery, Denpasar Timur, Bali, Kamis (2/5/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengatakan, mereka yang ditangkap diduga telah melakukan pemerasan.
Putu menyebutkan, dugaan pemerasan dilakukan KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN di daerah Desa Adat Berawa.
"Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut," kata Putu, Jumat (3/5/2024).
Untuk itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp10 miliar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR.
Kemudian pada Maret 2024, AN menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada KR di Starbucks Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp100 juta pada Kamis (2/5/2024) kemarin.
Penyidik Kejati yang mengetahui hal ini langsung melakukan penyamaran bahkan ada yang menggunakan jaket ojek online saat menangkap KR di kafe.
"Bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN," kata Putu.
Dari operasi tangkap tangan ini, penyidik Kejati mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa bundelan kresek kantong warna kuning berisi amplop yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp100 juta, kendaraan Toyota Fortuner, dan barang bukti elektronik berupa 2 buah telepon seluler (ponsel).
Para pelaku dugaan pungli pun diamankan oleh penyidik Kejati Bali. "Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku, dimaksudkan untuk menjaga iklim investasi," pungkas Putu. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved