Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, beserta kuasa hukumnya, jika tidak mengindahkan pemanggilan pemeriksaan.
Sebab Gus Muhdlor beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. KPK dibuat jengkel oleh tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo ini.
"Kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (tentang upaya merintangi penyidikan)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Menurut Ali, Tim Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024. Namun hingga hari ini Jumat (3/5/2024), KPK belum menerima surat konfirmasi dari kuasa hukum Gus Muhdlor, perihal tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dan tanpa disertai alasan ketidakhadiran.
Ali meminta Gus Muhdlor dan kuasa hukumnya agar menghormati proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah, dengan memenuhi panggilan pemeriksaan. "Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM hadir sesuai panggilan Tim Penyidik," kata Ali.
Menurut ALi, kuasa hukum yang mendampingi Gus Muhdlor seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum. Bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.
Sebelumnya, Gus Muhdlor mangkir dari panggilan tim penyidik, Jumat (19/4/2024), sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Selanjut, Tim Penyidik KPK memanggil ulang Gus Muhdlor untuk diperiksa hari ini, Jumat (3/5/2024).
Namun, Gus Muhdlor yang juga Sekretaris GP Ansor Sidoarjo itu kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Antirasuah dan tidak memberitahukan alasan ketidakhadirannya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved