Perkara bebasnya Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang masih berbuntut panjang. Hal itu jelas tergambar ketika Komisi Yudisial (KY) batal memeriksa Haran Tarigan dan Bambang Widiatmoko, dua hakim yang menangani kasus dugaan penggelapan uang pajak sebesar Rp370 juta itu, Senin (19/04).
KY pantas meradang. Pasalnya, para hakim tadi sudah disurati terkait jadwal pemeriksaan pada Kamis (15/04) lalu. Tapi, seperempat jam sebelum jadwal yang ditetapkan, KY baru mengetahui bila kedua hakim ini diperiksa mendadak oleh Mahkamah Agung (MA). Menuruf informasi, MA sudah mengetahui bahwa KY telah menjadwalkan pemeriksaan kedua hakim.
Ketua KY Busyro Muqoddas mengakui pihaknya menunda pemeriksaan karena dua hakim yang diduga menerima suap itu dipanggil mendadak untuk diperiksa oleh MA. Oleh karena itu, KY pun mempertanyakan etika dari MA yang terkesan melakukan pemanggilan secara mendadak.
Dari sisi materi pemeriksaan pun, terlihat KY dan MA tak seiring dan sejalan. Lihat saja, MA telah menyimpulkan tidak menemukan adanya indikasi suap yang dilakukan hakim PN Tangerang yang memutus bebas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus HP Tambunan. "Kesimpulannya, tidak ada bukti indikasi penyuapan dalam putusan Gayus," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, (30/03).
Sedangkan menurut Ketua KY, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, menyatakan ketua majelis hakim perkara Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, diduga menerima uang Rp50 juta dari Gayus atas putusan bebas perkara penggelapan. "Uang diterima Muhtadi Asnun di rumah dinasnya, satu hari menjelang pembacaan putusan bebas Gayus H.P. Tambunan," kata Ketua KY, Busyro Muqoddas, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (16/04).
Busyro memaparkan, pihaknya mengetahui Muhtadi Asnun (Ketua PN Tangerang) diduga menerima uang sebesar Rp50 juta setelah KY dibantu Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan Panitera Pengganti (PP) Ikat pada hari Kamis (15/04).
Fakta Lain
Selain itu, KY juga menyatakan ada dugaan ketidakberesan dalam proses persidangan Gayus tersebut. Tak hanya soal aliran dana Rp 50 juga yang mengalir ke kantong hakim. Dari 10 saksi yang diajukan, tak ada saksi kunci bernama Mr Son Yong Taim, seorang pengusaha asal Korea penyetor pajak. Mr Son inilah yang mengalirkan dana ke rekening Gayus dua kali berturut-turut, pertama Rp 170 juta, yang kedua 200 juta.
Padahal, dari aspek akademis, di dalam persidangan pidana, yang dicari adalah kebenaran materiil, kebenaran sesungguhnya. Kalau mencari kebenaran yang sesungguhnya, Mr Son harus diperiksa sebagai saksi. "Tapi, kenapa tidak diperiksa, padahal yang alirkan dana itu dia. Sehingga kebenaran materiil tak dicapai, akhirnya berujung putusan bebas," kata kata Mustafa Abdullah, komisioner bidang Penilaian Prestasi Hakim KY.
Kebenaran materiil dalam kasus Gayus, diabaikan dengan tidak memeriksa Mr Son.
Komisi pengawas kode etik hakim ini menemukan fakta menarik, bahwa ada dugaan aliran dana dari Gayus Tambunan kepada oknum hakim ---bukan hanya ke oknum polisi atau jaksa.
Salah satunya, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus, Muhtadi Asnun. Dia mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta. Majelis hakim PN Tangerang ini membebaskan Gayus dari segala tuduhan. Sebelumnya jaksa menuntut Gayus 1 tahun dengan 1 tahun masa percobaan. Alasan jaksa menuntut ringan karena uang itu belum dinikmati oleh Gayus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved