Ulah tak patut yang dilakukan aparat pajak kembali terkuak ke publik. Kali ini menyangkut ulah konsultan pajak ilegal yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp912 juta. Konsultan ini bermodus penipuan dengan membuat SSP (surat stor pajak/bukti pembayaran pajak) palsu alias SSP bodong.
Direktur Intelijen Ditjen Pajak, Pontas Pane mengatakan jumlah kerugian ini masih diteliti. "Kemungkinan bertambah masih ada," ujar Pane di Jakarta, Senin (19/04). Jumlah pelaku sudah terdeteksi enam orang, dimana salah satu diantaranya adalah pegawai pajak di KPP Wonocolo.
"Angka Rp 912 juta itu sampai sekarang. Itu adalah rugi stor yang tidak distorkan ke negara," katanya. Tim intelijen pajak masih terus mengembangkan kasus ini untuk melihat berbagai kemungkinan-kemungkinan lain. "Nanti kita update, yang jelas ini adalah kejadian yang ditemukan oleh AR (Account Representatif) kami," kata dia.
Pane mengatakan, penemuan itu berawal dari penyelidikan di sistem pajak yang menemukan kejanggalan dengan SSP. "Ada yang tidak cocok dengan sistem dan SSP," katanya. Temuan juga semakin diperkuat karena ada wajib pajak yang ditangani oleh konsultan tak resmi itu mengadu ke polisi.
Saat ini keenam pelaku tengah ditangani polisi. Pelaku akan segera diproses pidananya karena temuan ini bukan masalah administrasi pajak. "Ini motifnya merekayasa, jadi penipuan," katanya. Kasus diketahui adalah untuk laporan pajak tahun 2008.
© Copyright 2024, All Rights Reserved