Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman terkait pemberian perlindungan atas saksi atau korban dari kejahatan korupsi dengan 17 kementerian dan lembaga yang ada di Indonesia.
Kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, 17 kementerian dan lembaga yang diajak menandatangani nota kesepahaman bukan dipilih oleh mereka melainkan tertera dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini bukan kemauan LPSK tapi memang instruksi dari Presiden, serta disusun dan dipimpin bersama dengan Bappenas," ujar Haris kepada pers di Jakarta, Selasa (28/07).
Ditambahkan Haris, salah satu hasil dari nota kesepahaman tersebut adalah terbentuknya whistleblowing system (WBS) yang akan mengatur bagaimana LPSK dan 17 kementerian dan lembaga melindungi saksi atau korban tindak pidana korupsi.
Apalagi, ujar dia, LPSK dalam pelaksanaannya nanti akan bertugas menjadi supervisor bagi kementerian dan lembaga yang menggunakan WBS.
"Ini terkait dengan tugas dan wewenang LPSK agar memberi rasa aman dan agar berani melapor ataupun memberikan keterangan dalam hal membongkar korupsi," ujarnya.
Ditambahkan Haris , perlindungan terhadap saksi sangat penting karena para saksi akan menghadapi berbagai kemungkinan ketika berani membongkar tindak pidana korupsi. Saksi bisa saja berhadapan dengan keluarga atau teman atau rekan kerjanya sendiri saat membongkar korupsi.
Situasi seperti itu, ujar dia, bisa memberikan ancaman fisik ataupun beban mental. Oleh karena itu, WBS yang nanti akan dijalankan harus dikelola dengan sangat baik untuk bisa melindungi para saksi.
"Tim pengelola WBS yang kredibel, rujukan LPSK dalam melakukan perlindungan, serta pemberian hadiah bagi pelapor dan saksi yang telah mengungkap tindak pidana korupsi," ujar Haris.
Ketujuhbelas kementerian dan lembaga yang menandatangani nota kesepahaman kali ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pertahanan Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Pedesaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved