Perlu pembentukan badan khusus untuk merombak total 4 RUU di bidang pertahanan dan keamanan. RUU Hankam yang tengah dan akan digodok DPR itu harus dirombak total agar berjalan sinergis. RUU yang diajukan pemerintah tersebut hanya untuk mengatasi persoalan sekarang, tidak untuk jangka panjang.
Demikian rangkuman pandangan pengamat militer dari Universitas Indonesia Kusnanto Anggoro dan mantan koordinator Kontras, Usman Hamid, di Jakarta, kemarin.
Menurut Kusnanto Anggoro, perombakan total yang dilakukan penting agar keempat RUU itu sinergis, sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dengan RUU lain. Ia mengakui tumpang tindihnya memang tidak terlalu banyak. Namun sayang bila RUU tersebut tidak bisa digunakan, kelak.
Kusnanto menunjuk, RUU tentang Intelijen Negara yang tengah dibahas anggota DPR, harus dilakukan transparan. Terutama masalah asal muasal anggaran dan perincian anggaran yang akan digunakan.
"Perincian anggaran ini yang tidak ada, sehingga harus dilakukan terbuka kepada publik. Memang ada yang terbuka dan tertutup, namun sebagian besar harus terbuka," katanya.
Senada dengan Kusnanto, Usman Hamid mengatakan, perombangan total harus dilakukan agar RUU yang disahkan nanti karakternya jelas. Perombakan bisa dilakukan satu badan independen yang diberikan mandat untuk perombakan RUU tersebut. Dengan demikian masing-masing fungsi RUU tidak tumpang-tindih dengan RUU lainnya.
"Harus dilihat kembali apakah keempat RUU tersebut sudah pas dan tidak terjadi tumpang tindih dengan RUU lain. Apakah sudah ada perspektif integratif, seperti komponen cadangan (komcad), dibangun untuk mengatasi ancaman seperti apa," katanya di Jakarta, Rabu.
Usman Hamid mengemukakan hal tersebut dalam talk show "Relevansi dan Urgensi Berbagai Regulasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan (RUU Keamanan Nasional, RUU Intelijen Negara, RUU Rahasia Negara, dan RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara) dalam Proses Demokrasi Indonesia dan Penguatan Sistem Keamanan Nasional", di Jakarta, kemarin.
Perombakan, kata dia, bisa dilakukan satu badan independen yang diberikan mandat untuk perombakan RUU tersebut sehingga masing-masing fungsi RUU tidak tumpang-tindih dengan RUU yang lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved