Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengritik keras keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyepakati ambang batas partai politik yang akan mengusung pasangan calon di pilkada.
Titi mengatakan, keputusan Baleg DPR itu tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan keinginan masyarakat.
"Baleg ketok palu bahwa syarat ambang batas persentase perolehan suara sah hanya diberlakukan bagi persyaratan untuk mendaftarkan calon dari partai nonparlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Padahal, tidak demikian bunyi Putusan MK," kata Titi Anggraini kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Karenanya, kata Titi, jelas dan terang telah terjadi pembegalan atas amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.
Menurut Titi, yang disepakati DPR RI di Baleg itu tidak sesuai dengan putusan MK. Keputusan Baleg DPR berbeda dengan putusan MK.
"Jelas Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 mengatakan bahwa syarat threshold (ambang batas) pencalonan yang direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen," kata Titi.
Titi mempertanyakan sikap anggota DPR RI. Dia menilai para wakil rakyat itu tidak memperhatikan suara rakyat.
"Kenapa wakil rakyat tidak bersuara seperti suara rakyat dan corong Konstitusi? Apakah rakyat sudah dianggap angin lalu oleh mereka?" kata Titi.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Dalam rapat ini, Panja membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved