Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperlunak syarat keterwakilan perempuan dalam tubuh partai politik calon peserta Pemilu 2014 mengundag reaksi protes dari akivis kesetaraan gender. Tadi pagi Ratusan perempuan menggelar aksi unjuk rasa memprotes sikap KPU itu di depan kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
"Pemberian dispensasi yang diberikan KPU merupakan bentuk pembenaran politik patriarki dan domestifikasi serta bentuk pelecehan perjuangan politik perempuan," kata Koordinator Lapangan Garnita Malahayati (Garda Wanita Nasional Demokrat), Nining, di depan kantor KPU, Jakarta, Senin (10/09).
Nining menegaskan, mereka menolak kebijakan KPU yang mengubah ketentuan KPU Nomor 8 Pasal 16 ayat 2 (a) yang memuat tentang keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Jika tidak terpenuhi, parpol bisa menyertakan surat keterangan pernyataan sebagaimana formulir model F-13 parpol,” kata Nining.
Menurut Nining, tindakan dispensasi terhadap salah satu syarat verifikasi tentang ketentuan perwakilan perempuan sebesar 30% merupakan perlakuan secara berbeda dan bertentangan dengan prinsip perlakuan yang adil dan kedudukan yang sama di depan hukum.
Para pengunjuk rasa menuntut agar diterima ketua KPU RI Husni Kamil Manik. Selain Garnita Malahayati, sejumlah ormas perempuan juga turut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut. Di antaranya yakni Krida Wanita Indonesia, Gemuruh (Gerakan Massa Buruh NasDem, FN PBI (Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesa), FSBI (Federasi Serikat Buruh Indonesia), KPKB (Kelompok Perempuan Untuk Keadilan), Perhimpunan Sahabat Kerja, Pro TKI, solidaritas Migran Scalabrini, SP KAHUT KSPSI, SP TSK Reformasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved