Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini, Senin (10/09), kembali meminta keterangan Direktur Pengembangan Bisnis PT Alstom Indonesia, Eko Sulianto. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait pembangkit listrik tenaga uang (PLTU) Tarahan, Lampung.
Kepada pers di Jakarta, Senin (10/09), Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, Eko akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Emir Moeis. Informasi yang dihimpun, Eko sudah tiba di Gedung KPK.
Eko dianggap tahu seputar kasus dugaan penyuapan dalam proyek PLTU Tarahan tersebut. Awal Agustus lalu, KPK juga memeriksa Eko sebagai saksi untuk Emir. Seusai diperiksa, Eko mengaku dilarang berkomentar oleh perusahaannya. "Saya tidak diizinkan perusahaan kasih komentar," ujar Eko ketika itu.
Sekedar catatan, KPK menduga PT Alstom Indonesia telah menyuap Emir dengan uang sekitar US$300.000 agar proyek tersebut dimenangkan oleh Alstom. Informasi dari KPK menyebutkan, uang US$300.000 itu diterima Emir secara bertahap dalam kurun waktu 2004-2005.
Aliran dana ke Emir ini salah satunya terlacak dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu menegaskan, suap yang diterima Emir berasal dari korporasi, bukan dari perseorangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved