Dilaporkannya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke polisi akibat pernyataannya yang menyebut Komjen Budi Gunawan menggunakan jurus mabuk, mengundang keprihatinan banyak kalangan. Jika Denny bisa dipolisikan karena pernyataannya itu, maka para pegiat antikorupsi akan mengalami nasib yang serupa.
“Bola semakin bergulir, ada yang akan mengalami nasib serupa, kalau mengkritik akan dilaporkan," terang Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yunto kepada pers, di Jakarta, Kamis (05/02).
Emerson mengatakan, Presiden Jokowi harus mengambil tindakan tegas dan tidak melakukan pembiaran kriminalisasi kepada pegiat antikorupsi. “Tidak hanya pegiat antikorupsi tetapi pihak yang dianggap kritis pasti akan dikriminalisasi. Sayangnya, Jokowi membiarkan ini," ujar dia.
Emerson menilai, pelaporan Denny itu sebagai sebuah pesan ancaman. “Sangat mungkin setelah Denny ada lagi, paling tidak ini pesan. jadi polisi harus abaikan laporan,” ujar dia.
Secara terpisah, anggota tim independen atau tim 9, Imam Prasodjo menilai, cara-cara seperti ini mengingatkan kepada gaya Orde Baru yang mempolisikan kritikan yang dilontarkan masyarakat. “Kalau kekuasaan nggak suka nanti diberangus, proses kayak orde baru mengarah ke sana," ujar Imam.
Sosiolog Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan pemolisian Denny adalah ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Jika ini berlanjut, maka semua pengamat, hingga yang beropini akan dapat dipolisikan dengan merujuk pada kasus Denny. “Yang terancam adalah semua orang yang mendapakan kebebasan berbicara dan berekspresi," terangnya.
Imam menilai, pernyataan Denny tentang jurus mabuk bukanlah komentar yang berlebihan. “Saya kira statement tidak harus dilaporkan. Jika dibiarkan, akan terancam sebuah kebebasan berbicara dan semua kebebasan berpendapat," tandas Imam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved