Tindakan Hasto Kristiyanto membongkar sejumlah pertemuan terlarang antara dirinya dengan Abraham Samad menjelang Pilpres lalu benar-benar mencengangkan. Lebih mencengangkan lagi pengakuan adanya tawaran dari Samad untuk menyelesaikan sejumlah kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya.
Satu hal yang amat janggal dari pengakuan Hasto itu adalah seolah-olah hanya Abraham Samad yang bersikap aktif memprakarsai pertemuan, mengajukan diri sebagai Cawapres dan menawarkan bantuan penyelesaian kasus hukum. Secara logika, hampir tidak mungkin pertemuan bisa berlangsung hingga enam kali kalau hanya salah satu pihak saja yang aktif.
Menurut catatan kami, soal wacana Abraham Samad menjadi Cawapres, awalnya justru santer disampaikan oleh kubu PDIP sendiri. Jokowi pada bulan Mei 2014 sempat menyampaikan ke media massa bahwa kemungkinan Cawapresnya berinisial A, berasal dari luar jawa dan memahami aspek hukum.
Kecurigaan bahwa Hasto dkk juga bersikap aktif dalam pertemuan tersebut semakin menguat karena Hasto sendiri terkesan tidak sepenuhnya terbuka dalam membuat pengakuan.
Jika benar-benar ingin mengungkap kebenaran, harusnya Hasto bisa bicara jujur dan detail tentang pertemuan tersebut, siapa yang memprakarsai, siapa yang mengatur dan apa isi pembicaraan secara lengkap.
Terkait tawaran penyelesaian kasus hukum, tidak tertutup kemungkinan jika tawaran tersebut bukanlah tawaran sepihak yang gratis tetapi tawaran yang dibarter dengan janji menjadikan Abraham Samad sebagai Calon Wakil Presiden yang diajukan PDIP.
Istilahnya, ada ubi ada talas, ada budi tentu ada balas. Jika benar demikian, maka baik Abraham Samad maupun Hasto dkk bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap mereka bisa dikenakan tuduhan pelanggaran Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor junto Pasal 55 KUHP yaitu secara bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Ancaman pidana dalam pasal ini paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Khusus terhadap Hasto dkk, jika ia sempat menjanjikan jabatan Cawapres kepada Abrahaman Samad maka ia juga bisa dijerat dengan pasal 5 UU Tipikor tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal ini juga cukup berat yakni 5 tahun penjara.
Kami berharap agar penegak hukum bisa merespoin pengakuan Hasto Kristianto dkk tersebut dengan cepat. Siapapun yang diduga kuat bersalah termasuk Hasto Kristianto sekalipun haruslah ditindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman, S.H.,M.H
© Copyright 2024, All Rights Reserved