Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah nyata, terkait kisruh yang terjadi antara lembaga antikorupsi itu dengan petinggi Polri. Presiden diharapkan cepat dalam mengambil langkah yang signifikan.
“Saya kira tidak pada kapasitas kami untuk memberi deadline. Namun, semakin lama tidak ada tindakan dari Presiden maka kondisi ini akan semakin tidak kondusif," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (05/02).
Dalam jumpa pers itu, Johan yang berbicara mewakili lembaga KPK meminta Jokowi untuk turun tangan dalam persoalan genting ini. Seperti diketahui, dari 4 pimpinan KPK, 1 di antaranya sudah berstatus sebagai tersangka, dan 3 sisanya telah menjadi terlapor.
"Kami mengimbau kepada Pak Presiden untuk segera melakukan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi kondisi saat ini, yang berawal dari orang per orang di Polri dan KPK yang berimbas pada lembaga," ucap Johan.
Ada kabar yang menyebutkan seluruh pimpinan akan segera berstatus sebagai tersangka, meski sampai saat ini hal itu belum terjadi. Jika kabar itu benar, maka sesuai dengan UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, para pimpinan KPK itu harus berhenti sementara. Artinya, KPK berjlaan tanpa memiliki satupun unsur pimpinan.
Johan mengatakan jika hal itu terjadi maka tugas dan fungsi lembaga KPK akan terganggu. “Jika pimpinan KPK diberhentikan satu per satu maka faktanya, KPK akan lumpuh. Lantas apa yang terjadi dengan fungsi dan tugasnya? Ada ratusan kasus yang saat ini ditangani KPK," ujar dia.
Jika memang kondisi ekstrim itu terjadi, ujar Johan, sebagian pegawai KPK akan menonaktifkan diri. Langkah itu diambil lantaran KPK, tempat mereka bekerja sudah tidak dapat lagi beroperasi.
“Memang ada opsi dari sebagian pegawai KPK kalau memang lembaga ini tak bisa beroperasi, maka pilihannya adalah mengembalikan mandat ini kepada Presiden. Ini sebagian ya. yang saya tahu. Saya tidak bisa mewakili seluruhnya," ujar Johan.
Johan mengakui dirinya salah satu dari sebagian pegawai KPK yang siap mengembalikan mandat tersebut. Namun, tambah dia, langkah itu baru diambil jika KPK benar-benar lumpuh. “Namun sebelum kondisi ekstrim itu terjadi, kita akan melakukan perlawanan yang diperlukan."
Intervensi Presiden Jokowi untuk melerai perseteruan yang telah merembet ke ranah institusi itu dipandang sebagai sebuah kemutlakkan. "Saya tidak tahu lagi apa yang mesti dilakukan presiden. Tapi beliau pasti punya cara sendiri," ujar Johan.
Johan masih optimistis, Presiden Jokowi punya cara tersendiri untuk menuntaskan polemik KPK dan Polri. Sebagai kepala negara, Jokowi bisa mengambil keputusan terbaik. “Presiden itu kan kepala negara. Di mana-mana yang namanya kepala itu kan di atas. Ini negara lagi," jelas Johan.
Menurut Johan, dari yang telah terjadi dahulu, ketika ada kekosongan karena 3 pimpinan KPK jadi tersangka di Polri dan ketiganya ditahan, kemudian Presiden SBY membentuk tim 8.
“Dan kemudian diangkat Plt untuk jalankan roda kepemimpinan di KPK. Apakah cara itukah yang akan diambil oleh Presiden. Tentu Presiden memiliki caranya sendiri," tandas Johan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved