Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) oleh Presiden, tidak menghalangi masyarakat yang ingin menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pandangan itu disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, kepada pers, Jumat (03/10). Pengujian UU Pilkada bisa tetap berjalan, karena Perppu masih menunggu persetujuan DPR.
“Masih bisa berjalan karena UU tersebut sudah punya nomor, sedangkan Perppu nomor 1 tahun 2014 itu masih menunggu persetujuan DPR," kata Mahfud.
Mahfud menilai, setelah terbitnya Perppu, kemungkinan masih akan ada perdebatan terkait problem hukum karena Perppu itu mencabut UU Pilkada. “Nanti bisa muncul perdebatan memang, tapi pasti ada jawaban, walau pun disetujui DPR Perppu tersebut bisa diuji ke MK kembali," ujar dia.
Sebelumnya, sudah ada sejumlah gugatan terhadap UU Pilkada yang mengatur pemilihan melalui DPRD. Di antaranya gugatan yang diajukan 6 perorangan dan 4 LSM, pengacara kondang OC Kaligis, 13 perorangan, Pengacara Andi Ssrun yang mewakili buruh harian, dan Lembaga Survei serta calon bupati independen Budhi Sarwono.
Pada Kamis (02/10) malam, Presiden SBY menandatangani 2 Perppu terkait kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang telah disetujui DPR dan dimuat dalam UU Pilkada.
Dua Perppu yang dikeluarkan Presiden adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No. 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
© Copyright 2024, All Rights Reserved