Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bendahara Sekretariat Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Suharti, hari ini, Jumat (03/10). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag.
Kepada pers, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Suharti dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," ujar Priharsa.
Sebagai bendahara, Suharti diduga punya banyak informasi soal pengelolaan keuangan dana haji. Seperti diketahui, salah satu yang diduga dilakukan oleh Suryadharma ketika menjabat sebagai menteri adalah menyalahgunakan wewenang dalam mengelola dana haji sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 lebih dari Rp1 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved