Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, hari ini, Jumat (03/10). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
“Dia dijawalkan diperiksa hari ini. Biasanya pemeriksaan dimulai jam 09.00 WIB," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana kepada pers di Jakarta, Jumat (03/10).
Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan Denny sebelumnya. Denny dipanggil penyidik Kejagung pada Selasa (30/09). Tapi pemeriksaan batal karena tiba-tiba Denny mendapat tugas khusus dari Presiden SBY.
Tonny memastikan, pemeriksaan terhadap Denny atas inisiatif yang bersangkutan. Denny akan dimintai keterangan untuk 2 tersangka kasus ini: bekas Direktur Perdata Lilik Sri Hariyanto dan Kasubdit Badan Hukum (Notariat) Nur Ali. Keduanya disinyalir menerima suap terkait penempatan notaris.
Nur Ali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 71/F.2/Fd.1/09/2014, 9 September 2014. Lilik menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 72/F.2/Fd.1/09/2014, 9 September 2014.
© Copyright 2024, All Rights Reserved