Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha bernama Edison Marudut Marsadauli. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada 2014 yang menyeret Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka.
Kepada pers, Jumat (03/10), Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Edison diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Annas Maamun. “Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," ujar di.
Sekedar informasi, Edison merupakan salah satu saksi penting dalam kasus ini. Ia bahkan telah dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK sejak 26 September lalu.
Sayangnya, belum diketahui pasti hubungan Edison dengan kasus yang menyeret Annas ini. Priharsa menuturkan saksi dipanggil untuk kepentingan penyidikan. “Dia dipanggil karena dianggap mengetahui kasus yang disangkakan kepada AM," jelas Priharsa.
Gubernur Riau Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gulat Manurung. Keduanya ditangkap di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Kamis (25/09), beberapa saat setelah, Annas menerima uang SIN$156 ribu dan Rp500 juta dari Gulat Manurung. Uang dollar Singapura itu sebelumnya ditukarkan Gulat di Ayu Masagung Money Changer.
Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Gulat dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
© Copyright 2024, All Rights Reserved