Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. Perpres Nomor 49/2016 itu diteken pada 1 Juni 2016 lalu dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, 13 Juni lalu.
Seperti dilansir laman sekretariat kabinet, Jumat (24/06), perpres ini mengatur tentang, susunan organisasi Otorita Danau Toba yang terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana.
Dewan Pengarah mempunyai tugas: Menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan, melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba;
Mensinkronkan kebijakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba; Memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan Pelaksana mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba; Dan Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
Dewan ini terdiri atas, Ketua merangkap anggota: menteri koordinator bidang kemaritiman; Ketua pelaksana harian merangkap anggota: menteri pariwisata; Anggota: 1. Mendagri, 2. Menteri PPN/Kepala Bappenas, 3. Menteri Keuangan, 4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 5. Menteri Agraria/Kepala BPN, 6.Menteri PUPR, 7. Menteri Perhubungan, 8 Menteri Kelautan dan Perikanan, 9. Menteri ESDM, 10. Menteri Ketenagakerjaan, 11. Menteri PANRB, 12. Kepala BKPM, 13. Sekretaris Kabinet, dan 14. Gubernur Sumatera Utara.
Mengenai Badan Pelaksana, menurut Perpres ini, merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata dan akan dibentuk paling lambat setelah 3 bulan sejak perpres ini diundangkan.
Susunan organisasi Badan Pelaksana itu terdiri dari kepala, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Pariwisata atas persetujuan Dewan Pengarah.
Badan Pelaksana berkedudukan di Kawasan Pariwisata Danau Toba dan dalam hal ini diperlukan dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.
Kepala Badan Pelaksana, menurut Perpres ini, diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 kali masa jabatan.
Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah dikonsultasi dengan Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata.
Menurut Perpres ini, Badan Pelaksana wajib menyusun rencana Induk Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba untuk jangka waktu 25 tahun, yaitu tahun 2016-2041 dan rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan 5 tahunan Kawasan Pariwisata Danau.
Rencana Induk dan Rencana Detail itu diusulkan Badan Pelaksana melalui Menteri Pariwisata kepada Dewan Pengarah paling lambat 3 bulan sejak Badan Pelaksana terbentuk.
Untuk pertama kali Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba disusun untuk periode 2016-2019, dengan target kinerja ditetapkan oleh Menko Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved