Rencana Indonesia memasukkan pasal pidana terkait lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang dibahas dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Komisaris Tinggi HAM PBB Zeid bin Raad Zeid al-Hussein.
Hal itu dikemukakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang turut mendampingi Presiden, seusai pertemuan yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (06/02).
“Indonesia diharapkan menjadi role model dalam menangani beberapa isu yang berkaitan dengan HAM. Diangkat juga beberapa persoalan RUU KUHP seperti LGBT. Nanti, saya dan komisioner secara lebih dalam membahas isu itu," ujar Yasonna. .
Menkumham menjelaskan, sikap pemerintah menolak hubungan sesama jenis yang terang-terangan di muka umum. Ia melanjutkan, Zeid percaya Indonesia tetap menghormati hak kaum minoritas.
“Hal yang sama, Indonesia tetap hormati hak-haknya masyarakat, kelompok minoritas, kelompok termarginalkan. Mereka percaya Indonesia dapat melakukan dengan baik," ujar dia.
Yasonna menuturkan, pemerintah tidak mengkriminalisasi LGBT dalam draf RUU KUHP. Namun harus tetap ada pidana bagi pelaku LGBT.
“Saya diskusi juga, ini harus betul-betul secara hati-hati agar orang-orang tak melakukan hal yang jadi kontraproduktif, seperti persekusi. Kita membawa draf KUHP tak diskriminatif dan menjaga perbuatan yang menjaga diskriminatif anak dan kita melarang promotion," tandas Yasonna.
© Copyright 2024, All Rights Reserved