Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan melaporkan pengacara Firman Wijaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (06/02). Pelaporan itu terkait dengan pernyataan kuasa hukum Setya Novanto itu yang dinilai melakukan fitnah.
"Sebagai warga negara yang patuh hukum, hari ini Pak SBY akan melaporkan Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto ke Bareskrim. Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Firman Wijaya sehubungan dengan persidangan e-KTP," kata Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukriyanto, Selasa (06/02).
Didik menilai, Firman Wijaya telah melakukan fitnah terhadap SBY dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov beberapa waktu lalu.
Dia menyebut, nalar, logika, dan dasar menarik SBY dalam pusaran korupsi e-KTP sangat konyol, bermuatan sesat, dan jahat untuk membunuh karakter SBY.
Menurutnya, Demokrat menduga Firman ingin membangun sebuah narasi publik yang bisa menimbulkan persepsi merugikan nama baik SBY. “Dugaan niat dan hasrat yang menyesatkan ini yang merugikan nama baik dan martabat SBY sangat layak dan patut untuk dimintakan keadilannya melalui jalur hukum," tambah dia.
Didik mengatakan, dengan menempuh langkah hukum ini, SBY mendorong agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. SBY juga berharap laporan ke Bareskrim menjadi bagian upaya untuk menguji kebenaran dan mendapatkan keadilan atas hak yang telau dilanggar.
Didik juga berharap, polisi serius dan bersungguh-sungguh dalam menangani laporan SBY ini nantinya. Dia menambahkan, polisi tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu dalam menangani laporan masyarakat.
"Polisi harus transaparan, independen dan profesional agar kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved