Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari keanggotaan terhadap Fredrich Yunadi. Mantan pengacara Setya Novanto itu dinilai melanggar kode etik advokat karena telah menelantarkan kliennya.
"Tepatnya diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD), tapi yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 21 hari," terang Wakil Sekjen Peradi, Rivai Kusumanegara, Selasa (06/02).
Dia mengatakan Fredrich dinyatakan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Meski begitu, dia memastikan pelanggaran yang dilakukan Fredrich bukan terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan di KPK. "Betul (pelanggaran etik), tapi tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice," kata dia.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jakarta pada Jumat (2/2) kemarin. Fredrich dinyatakan bersalah karena menelantarkan klien setelah menerima honorarium sebesar Rp 450 juta.
Rivai mengatakan atas keputusan ini Fredrich akan berkonsekuensi tak dapat melanjutkan profesinya sebagai pengacara.
"Jika diberhentikan secara tetap berarti tidak dapat menjalankan profesi sebagai pengacara lagi," ucap dia.
Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan, juga membenarkan adanya sanksi terhadap Fredrich. ”Ada aduan dari masyarakat yang merasa Fredrich tidak melaksanakan kewajiban dengan apa yang sudah dijanjikannya,” terang Otto.
Otto menegaskan, pemberhentian Fredrich dari Peradi tidak ada kaitannya dengan kasus menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi Novanto yang tengah menjeratnya.
”Dewan Kehormatan Peradi bersidang dari hasil aduan masyarakat terhadap Fredrich jauh sebelum ia ditahan KPK,” kata Otto.
Menurut Otto, dalam kasus penelantaran klien tersebut, Fredrich tidak pernah menghadiri dua persidangan etik yang digelar oleh DKD Peradi Jakarta. Fredrich hanya memberikan jawaban pembelaan dirinya secara tidak langsung pada persidangan yang pertama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved