Pria yang mengaku anggota organisasi masyarakat UA ditangkap Kepolisian Resor Waykanan, Lampung. UA ditangkap karena diduga telah melakukan pungutan liar terhadap sejumlah sopir angkutan batu bara yang melintasi daerah itu.
"Tersangka mengaku sebagai anggota ormas Laskar Merah Putih. Saat ini sudah ditahan di Mapolres Waykanan atas perbuatannya itu," ujar Kasat Reskrim Polres Waykanan Ajun Komisaris Yohanis mendampingi Kapolres ajun Komisaris Yulias di Blambanganumpu, Minggu (28/04).
UA, ditangkap pada Kamis (25/04) lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Waypisang, Kecamatan Waytuba, karena diduga telah melakukan pungutan liar terhadap enam sopir mobil truk bermuatan batu bara yang terjadi Sabtu (20/04), sekitar pukul 08.00 WIB di lokasi, tempat tersangka ditangkap.
Yohanis mengatakan, tersangka UA meminta uang kepada enam sopir masing-masing sebesar Rp150.000, sehingga para sopir itu mengalami kerugian sebesar Rp900.000. Atas perbuatan tersebut, UA dijerat Pasal 368 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved