Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menerima 7 pelaporan terkait dugaan pelanggaran selama pentahapan pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Dari 7 laporan tersebut, 4 di antaranya laporan terkait cagub petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Laporan masuk total ada 7, rinciannya 4 itu laporan soal pernyataan Ahok dan 3 soal temuan DPT dari pengawas pemilu soal pelanggaran administrasi data pemilu," terang komisioner Bawaslu DKI Muhammad Zufri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (27/10).
Khusus untuk laporan soal Ahok, Bawaslu memutuskan bahwa hal itu tidak termasuk ke dalam pelanggaran pemilu. Sebab, dugaan pelanggaran itu terjadi sebelum Ahok ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur. "Ya itu kan belum termasuk dalam rangkaian masa kampanye," ujar dia.
Zufri melanjutkan, terkait proses pelanggaran pemilu, sesuai ketentuan perundang-undangan akan diproses di Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Polri dan Jaksa. Ada 30 personel polisi yang dilibatkan dalam Sentra Gakkumdu ini. Untuk penyelesaiannya di Sentra Gakkumdu ini dilakukan selama 5 hari.
© Copyright 2024, All Rights Reserved