Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sampai saat ini tercatat ada sekitar 844 ribu orang yang kemungkinan tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2018. Penyebabnya, mereka belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan surat keterangan (suket).
Data itu diungkapkan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada pers, Jumat (04/05). Ia menyebut, jumlah warga terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya merujuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang dibuat KPU hingga awal Mei.
“Saat ini KPU mencatat tinggal 844 ribu saja. Jika tetap tidak punya e-KTP atau surat keterangan (suket) sampai hari H (27 Juni), mereka kehilangan hak pilih," ujar dia.
Pramono mengatakan, jumlah pemilih yang terancam tidak bisa memilih telah turun drastis dibanding data 2 bulan sebelumnya. Ia menyebut, masih ada 7,6 juta calon pemilih yang belum memiliki e-KTP pada Maret lalu.
Penurunan dari 7,6 juta hingga 844 ribu itu, kata Pramono, merupakan capaian luar biasa sebagai hasil kerja keras semua pemangku kepentingan.
“Kesungguhan seluruh jajaran KPU, dukungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota serta pengawasan Bawaslu," ujar Pramono.
Pramono juga mengatakan dukungan pemerintah semakin kuat dalam rangka pembuatan DPT oleh KPU. Terutama ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
Aturan itu, menurut Pramono, membuat masyarakat dapat melakukan perekaman dan penerbitan e-KTP secara lebih cepat. “Mudah-mudahan dalam 1,5 bulan ke depan jumlah pemilih tanpa e-KTP ini bisa terus ditekan demi menjamin hak suara setiap warga negara," tandas Pramono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved