Rapat Pimpinan Nasional (rapimnas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Minggu (20/04) dini hari, memutuskan untuk memberhentikan sementara Suryadharma Ali dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP PPP. Nasib Suryadharma akan ditentukan pada Mukernas III yang akan diselenggarakan pada Rabu (23/04) mendatang.
"Kita dalam Rapimnas tadi memutuskan untuk melakukan pemberhentian sementara karena sehabis ini akan diadakan mukernas partai. Mukernas adalah lembaga pemegang kekuasaan dibawah muktamar, seluruh keputusan dibawahnya termasuk rapimnas ini bisa dikoreksi oleh musyawarah kerja nasional," ujar Plt Ketum PPP Emron Pangkapi usai Rapimnas di DPP PPP, Jakarta, Minggu (20/04) dini hari.
Emron mengatakan, Suryadharma belum tentu akan benar-benar diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua umum partai. Nantinya, Mukernas III bisa mencabut putusan Rapimnas malam ini sehingga Suryadharma akan kembali menyandang jabatannya semula. Namun sebaliknya, ujar dia, bisa juga pemberhentian sementara Suryadharma itu berubah statusnya menjadi pemberhentian tetap dalam Mukernas III mendatang.
"Itu diatur dalam anggaran rumah tangga partai pasal 10. Tentang pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Kalau pemberhentian sementara artinya masih bisa dikoreksi ke tetap. Kalau sudah diberhentikan tetap artinya definitif," ujar dia.
Lalu mengapa Suryadharma tidak diberhentikan secara tetap dalam Rapimnas malam ini jika benar-benar dianggap melanggar AD/ART partai? Ketika ditanya masalah itu, Emron tak menjawab tegas. Ia menyerahkan keputusan itu kepada Mukernas III nantinya. "Ya itu tergantung Mukernas III nanti,bagaimana Mukernas yang jumlah pesertanya jauh lebih besar dari rapimnas melihat pelanggaran itu," jawab Emron.
Sebagai Ketum sementara, Emron akan memimpin langsung Mukernas III yang lokasi pelaksanaanya belum ditentukan. Selain mengevaluasi sanksi terhadap Suryadharma, Mukernas III itu juga akan memutuskan waktu pelaksanaan Muktamar yang dipercepat. Muktamar sendiri adalah forum yang digunakan untuk memilih ketua umum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved