Sebanyak 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sampang, Madura, gagal melakukan pencoblosan ulang pemilihan legislatif (Pileg).Ada beberapa penyebab, diantaranya, KPPS yang mengundurkan diri hingga warga yang tidak mencoblos. Akibatnya, sekitar 4.500 suara dari 19 TPS itu terancam hangus.
Data Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur menyebut, dari 19 TPS yang dilakukan pencoblosan ulang itu, 17 TPS diantaranya di desa Bira Barat, Ketapang dan 2 TPS di desa Pandiyangan, Robatal. Hingga hari terakhir masa pencoblosan ulang yang jatuh hari ini, Minggu (20/04), di semua TPS itu tidak ada pencoblosan ulang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Jatim Sufyanto menjelaskan, belasan TPS itu melakukan pencoblosan ulang karena memang indikasi adanya pencoblosan suara fiktif. Salah satu indikasi pelanggarannya adalah adanya penghitungan suara yang selesai pukul 11.00.
"TPS lain, jam segitu masih mencoblos. Saat dilihat hasil suara di 19 TPS itu, suara sah 100 persen alias tidak ada suara yang tidak sah. Anehnya lagi, suara itu untuk satu caleg saja. Tidak ada yang memilih caleg yang lainnya," ujar dia.
Setelah dicek kondisi kampung Bira Barat dan Pandayungan itu, ternyata kebanyakan warga itu merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI). Kondisi desanya sangat sepi. Namun, kebanyakan orang yang jadi TKI itu masih tercatat sebagai warga. "Kemungkinan ini yang dimanfaatkan," jelasnya.
Dengan begitu, pencoblosan ulang menjadi jalan terakhir. Namun, ternyata pencoblosan ulang juga gagal dilakukan. Ada banyak masalah yang terjadi, dari KPPS yang mengundurkan diri hingga warga yang enggan untuk mencoblos. "Ini membuat masalah tersendiri," ujarnya.
Tanpa ada pencoblosan ulang, maka dapat dipastikan 4.500 suara di 19 TPS itu tidak akan dianggap alias hangus. Dia mengatakan, dapat diartikan suara di 19 TPS ini akhirnya tidak tersalurkan. "Ini akibat dari proses pencoblosan yang tidak sesuai aturan," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved