Hari ini, Selasa (18/08), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Otto Cornelis Kaligis. Tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu, dibela oleh 30 orang kuasa hukum.
Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dibuka sekitar pukul 11.00 WIB. Rombongan kuasa hukum yang membela Kaligis langsung duduk di sebelah kiri dan memenuhi kursi.
Sementara itu, tim biro hukum KPK yang diketuai Plt Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah juga telah hadir. Kubu biro hukum KPK yang hadir ada sekitar 6 orang dan duduk di sebelah kanan.
Kuasa hukum Kaligis menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti berupa dokumen serta saksi-saksi. “Tim hukum sudah menyiapkan bukti-bukti surat, ahli dan saksi-saksi fakta. Ada 10 saksi," ujar salah seorang kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat.
Sebenarnya sidang tersebut telah dibuka oleh hakim tunggal Suprapto seminggu yang lalu atau tepatnya pada Senin (10/08). Namun, tim biro hukum KPK berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.
“Sesuai dengan perintah hakim dalam sidang lalu, KPK harus hadir. Kalau tidak maka langsung acara pembuktian," ujar Humphrey.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai pemberi dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Ia dijemput dari lobi hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 lalu. Penetapan tersangka Kaligis merupakan pengembangan penyidikan KPK terhadap operasi tangkap tangan (OTT) pada kasus yang sama.
Dalam pokok perkara sendiri, KPK sudah melimpahkan berkas Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah melakukan proses penyidikan kurang lebih 1 bulan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 20 Agustus 2015 mendatang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved