Rabu siang (04/09) ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Ia diperiksa terkait laporannya soal pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Muhammad Nazaruddin terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Rencana pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (04/09). “Rencananya akan dimintai keterangan pukul 13.00 WIB di Satuan Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar dia.
Hasil pemeriksaan ini akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tahap awal penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Gamawan, Jumat (30/09) pekan lalu. Jika cukup bukti, status kasus ini akan dinaikkan ke penyidikan.
Jumat pekan lalu, Gamawan Fauzi resmi mengadukan Muhammad Nazaruddin atas tudingannya soal korupsi pada proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Gamawan melaporkan Nazar dengan tuduhan pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
“Terkait pernyataan saudara Nazaruddin dalam beberapa waktu terakhir ini melalui media massa baik cetak maupun elektronik. Intinya saya laporkan saudara Nazaruddin telah melakukan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik," terang Gamawan, usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Gamawan meminta kepolisian memproses pernyataan Nazaruddin itu secara hukum. Kendati pernyataan Nazaruddin ini berkaitan dengan kasus korupsi yang mana harus didahulukan daripada kasus lain, Gamawan tidak mempersoalkan hal itu.
Menurut Gamawan, laporannya ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan KPK dan dirasa tidak mengganggu proses hukum yang dilakukan KPK ke depannya. Gamawan siap jika pernyataan Nazaruddin tersebut ditindaklanjuti KPK dan tidak mempersalahkannya. ''Soal KPK itu soal lain, itu kan saya tidak hentikan juga. Nggak apa-apa itu. Itu saya tidak akan menghalang-halangi," ujar Gamawan.
Laporan Gamawan itu tertuang dalam laporan resmi bernomor TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum dengan tuduhan pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
“Saya persilakan PPATK buka rekening saya. Saya juga akan perlihatkan buku tabungan saya, media juga boleh lihat buku tabungan saya. Yang pasti saya tidak pernah terima uang," tandas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved