Polda Papua Barat meledakkan sebuah kapal berbendera Vietnam bernama Thanh Cong seri 99612TS dengan ukuran 55 GT di Pulau Saonek Monde, Kabupaten Raja Ampat, Selasa (10/02). Kapal tersebut ditangkap karena kedapatan mencuri ikan di perairan Raja Ampat.
Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, pemusnahan kapal tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Sorong No 01.Pin.Pid/2015/PN.SON tertanggal 28 Januari 2015. “Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk shock therapy bagi nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah Indonesia,” ujar dia.
Nahkoda dan 11 anak buah kapal ini sudah sangat nekad mencuri ikan sampai perairan Raja Ampat. “Ini juga sebagai momentum 2015 langkah awal memberikan semua pelanggaran hukum yang ada kepada pelaku kejahatan di perairan," ujar Kapolda.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, berupa Kapal Thanh Cong, 1 unit jaring insang (gill net), 44 cangkang penyu mati, 400 kilogram daging ikan campur basah, 700 kilogram daging ikan pari kering, 200 kilogram daging hiu kering dan19 kilogram sirip hiu kering.
Sebelum pemusnahan, nahkoda kapal bernama Nguyen Tang Mind, 44, menandatangani berita acara persetujuan pemusnahan. Ia didampingi pengacara dan penyidik Polres Raja Ampat. Pemusnahan kapal dibantu oleh 8 anggota Jihandak Brimob Den C Sorong.
© Copyright 2024, All Rights Reserved