Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) memutuskan untuk menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam.
Kepada pers, Direktur Ditreskrimum Polda Sulselbar Kombes Joko Hartanto mengatakan, Samad ditahan atas alasan subjektif dan objektif penyidik. "Pertimbangan secara subjektif dikhawatikan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merusak atau menghilangkan barang bukti," ujar Joko di Ditreskrim Polda Sulselbar, Makassar, Selasa (28/05) malam.
Sedang alasan objektif yaitu dugaan pasal yang disangkakan pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Ya malam ini langsung ditahan," ujarnya.
Soal barang bukti yang dikhawatirkan akan dihilangkan oleh Samad, Joko tak menjelaskan detail. Namun terkait dengan pemalsuan dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga (KK). "Ada barang bukti Kartu Keluarga yang seharusnya dibawa beliau, tapi tidak masalah," ujar Joko.
Sekedar informasi, Samad diperiksa sejak pukul 13.45 WITA dan selesai dengan keputusan penahanan sekitar pukul 20.30 WITA. Samad disangkakan dengan kasus pemalsuan dokumen pasal 266 ayat 1 KUHP dan pasal 93 UU 24 tahun 2013 tentang kependudukan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved