Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara aksi unjuk rasa di kantor Majalah Tempo dengan terdakwa David dan Teddy Uban, Selasa 20 Mei 2003 di Jakarta. Sidang kali ini, masih untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam kesaksiannya, seorang saksi, Ajun Komisaris Polisi Suwanda (42), yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) membantah adanya pemukulan terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Tempo Bambang Harymurti. Pekan lalu, tiga saksi, seluruhnya aparat kepolisian, juga memberikan kesaksian bahwa mereka tidak melihat terjadinya pemukulan oleh tersangka David dan kawan-kawan.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sunaryo itu, Suwanda, petugas piket di Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, mengatakan dirinya tidak melihat terjadinya pemukulan terhadap Bambang Harymurti. Bahkan, dia juga tidak mendengar lontaran kata-kata kasar dan kotor terhadap Pemred Majalah Tempo tersebut.
"Saya melihat sekitar delapan orang mendatangi kantor saya, tetapi pembicaraan mereka tidak terlihat serius. Pembicaraan waktu itu kelihatan penuh canda," ujarnya ketika ditanya majelis hakim.
Bahkan, ketika ditanyakan tentang proses terdakwa David memukul dan menginjak kaki Bambang Harymurti, Suwanda secara tegas membantah. "Saya memang melihat David berdiri dari tempat duduknya, tetapi saya tidak melihat tindakan kekerasan itu," ujarnya.
Suwanda mengatakan, dirinya tidak mengetahui proses musyawarah yang terjadi di dalam ruangan tersebut. Dia berulang kali menyebutkan, pemukulan itu tidak pernah terjadi.
Ketika Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum David, meminta penegasan tentang pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan kesaksian di pengadilan, Suwanda secara tegas menolak. "Seluruh keterangan dalam BAP itu tak akan saya cabut, begitu juga dengan kesaksian saya ini," ujarnya.
Sementara itu, sidang dengan terdakwa Teddy Uban(49), masih terkait kasus Tempo, terpaksa tertunda. Saksi yang memberatkan terdakwa yakni Uci Margono tidak dapat dihadirkan oleh JPU. Alasannya, saksi sedang menjalani pendidikan kepolisian selama satu bulan. JPU berjanji akan memanggil saksi kembali pekan depan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved