Politisi PDIP Lampung Maruly Hendra Utama melaporkan wartawan dan pimpinan redaksi majalahTempo ke Bareskrim Polri, Sabtu siang (11/07). Maruly menuding Tempo menyebar berita bohong dan fitnah. Berita yang dimaksud adalah laporan utama berjudul "Kriminalisasi KPK" dari halaman 28 hingga 31. Artikel dimuat di edisi 13-19 Juli 2015.
Maruly yang mengaku menjadi bakal calon wali kota Bandar Lampung dari PDI-P mengatakan, berita itu membuat citra PDI Perjuangan di kalangan masyarakat Lampung menurun.
"Efek berita ini, PDI-P dianggap masyarakat di Lampung anti-pemberantasan korupsi, anti-KPK. Ini jelas merugikan saya yang merupakan satu-satunya calon wali kota Bandar Lampung yang diusung PDI-P," kata Maruly kepada pers saat di Bareskrim Polri, Sabtu siang.
Adapun terlapor dalam masalah ini adalah wartawan majalah Tempo,yakni Rusman Paraqgueq, Yandhrie Arvian, Raditya Pradibta, dan Iqbal Lazuardi, serta pimpinan redaksi, Arif Zulkifli. Mereka dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 ayat (2) KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 318 KUHP, dan Pasal 390 KUHP.
Sementara, Ketua Umum Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Masinton Pasaribu mengatakan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah mendesak Maruly Hendra Utama mencabut laporannya di Bareskrim Polri terkait pemberitaan oleh majalah Tempo.
"Hasto sudah mendesak agar Maruly segera mencabut laporannya di polisi," ujar Masinton, Sabtu malam.
Masinton yang juga Politisi PDI-P itu mengatakan, langkah Maruly itu di luar komando PDI-P dan di luar pengetahuan petinggi partai. Laporan tersebut murni insiatif Maruly. Partai berlambang banteng hitam itu menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan pers.
"Kalaupun pemberitaan majalah Tempo hendak dipersoalkan, Sekjen PDI-P tidak berniat melaporkan majalah Tempo ke polisi, tetapi ke Dewan Pers," kata Masinton yang juga anggota Komisi III DPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved