Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus pengedar narkoba berinisial DS di Hotel PI Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (18/06). Polisi menyita 506 tablet Metilon, 23 gram sabu, 10,64 gram ganja, dan uang Rp12.250.000.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Asep Adi Saputra mengatakan, saat ditangkap, tersangka DS mengaku sebagai mantan anggota polisi. Namun untuk menghindari kesalahan, polisi tidak langsung memercayainya.
"Masih kami selidiki apakah benar dia mantan polisi, yang jelas dia sudah 1 tahun berkecimpung menjadi bandar narkoba," kata Asep Adi di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/06).
Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan DS, polisi menangkap 2 tersangka kembali diringkus di wilayah Jakarta Selatan. Salah satunya seorang perempuan yang juga diduga merupakan atlet judo. "Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap S,67, dan seorang wanita R,33, di daerah Jakarta Selatan kemarin malam," kata Asep.
Asep menjelaskan, S ditangkap di rumah kosannya dan R ditangkap usai pulang dari lokasi hiburan malam. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000.
© Copyright 2024, All Rights Reserved