Pasca pemberian 12 instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada sejumlah institusi hukum, Mabes Polri mengaku telah menerima Inpres terkait penanganan kasus Gayus Tambunan. Selanjutnya Polri menyatakan siap melaksanakan semua instruksi tersebut.
"Itu sudah dirapatkan yang dipimpin langsung Kapolri kemarin. Kita tentunya akan mengoptimalkan apa yang sudah dilakukan selama ini dengan mengacu pada instruksi tersebut," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/01).
Menurut Boy, Kapolri telah mengumpulkan jajaran Bareskrim untuk membahas 12 instruksi Presiden. Polri akan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait pelaksanaan instruksi Presiden. Termasuk bekerja sama dengan KPK dan Kejaksaan dalam penuntasan kasus Gayus.
"Tentunya poin-poin dalam instruksi itu siap kita lakukan koordinasi karena terkait sinergitas itu," tukas Boy.
Sebelumnya, Presiden SBY mengeluarkan 12 instruksi terkait penanganan kasus Gayus Tambunan. Khusus kepada pihak kepolisian, SBY meminta kasus ini segera diselesaikan. Selain itu, kepolisian diminta bersinergi dengan KPK dan mencopot personelnya jika ada yang terlibat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved