Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki data warga negara Indonesia yang namanya tercatat dalam dokumen Panama Papers. Nama-nama tersebut beragam, mulai dari pejabat negara, profesional hingga penegak hukum.
"Di antara nama-nama dalam Panama (Papers) itu ada sama kami. Ada pejabat publik, profesional, penegak hukum," ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf di sela-sela rapat dengan Komisi XI DPR terkait Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/04).
Lebih jauh, Yusuf mengaku tak dapat menyebutkan siapa saja pejabat negara yang namanya masuk dalam dokumen tersebut. Ia beralasan., hal itu merupakan rahasia negara.
Yusuf menambahkan, PPTAK akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak mengenai siapa saja yang sudah melaporkan diri meminta pengampunan seiring tengah dibahasnya RUU Pengampunan Pajak oleh DPR dan pemerintah.
Yusuf menilai RUU Pengampunan Pajak ini bisa efektif untuk mengembalikan dana yang selama ini disimpan WNI di luar negeri. Hal yang terpenting, jangan sampai pengampunan pajak dilakukan terhadap warga yang diduga melakukan tindak pidana.
“Pak Presiden gencar melakukan pembangunan infrastruktur semua itu butuh biaya. Sementara kita temukan bahwa banyak uang kita yang dibawa ke luar negeri," kata Yusuf.
© Copyright 2024, All Rights Reserved