DPP PPP kubu Djan Faridz akan menggugat ke pengadilan bila Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan hasil muktamar PPP versi Muhammad Romahurmuziy.
Sebelumnya, dalam Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, ditutup dengan menghasilkan Muhammad Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP periode 2016-2020.
"Kami lihat saja nanti, apa perbuatan Menkumham memberikan legal standing (hasil muktamar) bisa dibenarkan atau tidak? Namun boleh, dong, kami menantang," kata Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, Minggu (10/04).
Humphrey mengatakan, pihaknya meyakini Muktamar VIII adalah pengulangan dari muktamar di Surabaya, yang waktu itu juga memilih Romahurmuziy. Menteri Hukum dan HAM Yasonna pun, pasti akan mengesahkan hasil kepengurusan tersebut. "Sebab, agendanya begitu tapi pasti lemah hadapi gugatan," kata Humphrey.
Menurut Humphrey, kelemahan terlihat saat Yasonna mengesahkan Muktamar Surabaya. Yasonna mengesahkan pada 27 Oktober 2014.
Kemudian, dua hari berselang, kubu Djan menggugatnya. "Tanggal 6 November sudah keluar putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan akhirnya Menkumham membatalkan keputusannya," kata Humphrey.
Akibatnya, Menkumham membatalkan kepengurusan PPP Muktamar Surabaya, tapi mengesahkan kembali kepengurusan PPP Muktamar Bandung, yang menghasilkan kepengurusan Suryadharma Ali-Romahurmuziy sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal.
Humphrey yakin kubunya akan kembali memenangi gugatan. Humphrey mengatakan, pada 2014, kubunya menang meski hanya bermodalkan putusan mahkamah partai. "Apalagi sekarang, kami punya putusan MA (Mahkamah Agung) yang tetap," kata Humphprey.
Partai berlambang Kabah ini mengalami perpecahan di dalamnya dan sudah berlangsung setahun lebih pasca-Pemilihan Umum 2014. Dua muktamar digelar di Surabaya dan Jakarta. Djan terpilih sebagai ketua umum pada Muktamar Jakarta, sementara Romahurmuziy di Surabaya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved