Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyelidik di lembaga itu, Ibnu C Purba. Dalam kesaksiannya, Ibnu menjelaskan mengenai penggunaan Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyelidikan kasus Komjen Budi Gunawan (BG).
Ibnu yang bekerja di KPK sejak tahun 2005 kemudian menjelaskan mengenai proses yang terjadi dalam ranah penyelidikan. Saat itu Ibnu menjalankan tugasnya bersama tim setelah Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan. “Kasus yang dimaksud sudah diterbitkan surat perintah penyelidikan yang diberikan kepada sejumlah personel," ujar Ibnu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/02).
Ibnu juga menjelaskan mengenai penggunaan LHA dari PPATK dalam kasus BG. “Kami jadikan (LHA) sebagai bahan pendukung, saat penelaahan sudah ada LHA dari 2008, yang khusus menganalisis dari Komjen BG, kami kembali meminta lagi, terkait LHA, saat itu memang dilakukan oleh PPATK," terang Ibnu di hadapan hakim tunggal Sarpin Rizaldi
Ketika Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang menanyakan alasan meminta LHA kembali ke PPATK, Ibnu menyebut untuk mempertajam penelaahan yang dilakukan timnya.
“Untuk mempertajam kembali apa ada transaksi lain yang belum tercover di dalam LHA sebelumnya, sepengetahuan saya (LHA) itu khusus untuk Komjen BG," terang Ibnu.
Ibnu menyebut bahwa Surat Perintah Penyelidikan kasus itu terbit di pada Juni 2014. Sebelumnya dia sudah menggunakan LHA Komjen BG di tahun 2008.
“Kemudian tak lama kita ajukan juga LHA ke PPATK. Saya kurang yakin di bulan apa, nggak lama setelah itu, Agustus atau September," terang Ibnu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved