Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, kejaksaan tidak akan menghentikan proses persidangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Prasetyo menilai kasus itu tidak bisa dihentikan atas alasan demi kepentingan umum.
“Alasannya (penghentian persidangan) apa saya tanya? Apa kepentingan umumnya?" ujar Prasetyo, kepada pers di Jakarta Selasa (02/02).
Prasetyo mengklaim dalam memproses perkara Novel, kejaksaan telah melaksanakan tugasnya dengan menerima berkas dari kepolisian untuk kemudian meneliti dan melimpahkannya ke pengadilan.
Ia menambahkan, publik seharusnya melihat dan merunut dari awal atas kasus yang menimpa Novel yang diduga melakukan penganiayaan kepada pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004.
Prasetyo menilai, sejak dilakukan penyelidikan hingga berkasnya diserahkan ke kejaksaan, kasus tersebut bergulir sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, tambah dia, kejaksaan hanya melaksanakan tugas dengan menerima berkas kemudian menelitinya dan melimpahkan atau meneruskan ke pengadilan. Artinya, kejaksaan hanya bekerja dengan melihat berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap.
Prasetyo mengatakan, jika Novel merasa tidak bersalah, ia mengimbau tim kuasa hukum Novel untuk membuktikannya di pengadilan. Kejaksaan sendiri mengaku tidak memiliki kepentingan apa pun dalam kasus itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved