Mulai hari ini, Sabtu (28/03), pemerintah memberlakukan harga baru untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar. Terdapat kenaikan harga Rp500 per liter untuk kedua jenis bahan bakar tersebut. Harga premium jadi Rp7.300 dan solar Rp6.900 per liter. Harga tersebut berlaku di luar Jawa, Madura dan Bali.
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja, Jumat (27/03) malam mengatakan, kenaikan harga tersebut setelah mempertimbangkan dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional. "Berlaku mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB," kata Wiratmaja dikutip dari situs resmi ESDM.
Harga baru ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.
"Dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam 1 (satu) bulan terakhir, maka Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," katanya.
Dijelaskan, keputusan ini demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional. Keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik.
Wiratmaja mengatakan untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.
© Copyright 2024, All Rights Reserved