Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6/2015 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY). Pembentukan pansel ini sehubungan akan segera berakhirnya masa jabatan komisioner KY periode 2010–2015.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (27/02), Keppres tersebut telah diteken Jokowi pada 23 Februari 2014 lalu. Dalam Keppres itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Harkristuti Harkrisnowo ditunjuk sebagai Ketua Pansel.
Adapun Wakil Ketua Pansel dijabat Yuliandri (akademisi hukum). Sementara anggota adalah Mustafa Abdullah (akademisi hukum), Asep Rahmat Fajar, (tokoh masyarakat), Maruarar Siahaan (tokoh masyarakat), Ahmad Fikri Assegaf (praktisi hukum) dan Topo Santoso (akademisi hukum).
Keppres itu menegaskan, Pansel akan bekerja untuk menyeleksi calon komisioner baru KY dan bekerja hingga masa jabatan anggota KY periode 2010-2015 berakhir.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Pansel bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi diktum ketiga Keppres itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved