Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono membuat pengakuan mengejutkan terkait penggunaan uang suap yang diterimanya. Ia mengaku, salah satunya untuk membiayai operasional Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) jika ada acra yang dihadiri Presiden Joko Widodo.
Pengakuan itu disampaikan Tonny saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12).
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan, apakah Tonny pernah memberikan uang US$10.000 kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H M Sibarani. tonny membenarkannya.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Tonny yang mengaku memberikan uang Rp100 hingga Rp150 juta kepada Mauritz, untuk diberikan kepada Paspampres.
Keterangan itu dibenarkan Tonny. “Iya, itu tadi saya katakan itu tidak ada dana operasionalnya, termasuk untuk Paspampres setiap peresmian oleh Presiden wajib dikawal dan kita wajib menyediakan dana operasional Paspampres," kata Tonny.
Tonny menjelaskan, setiap ada acara, seperti kegiatan peresmian yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Kementerian Perhubungan, pihak pelaksana kegiatan wajib menyediakan dana operasional untuk Paspampres.
Menurut Tonny, uang untuk Paspampres itu dikeluarkannya sebanyak dua kali sepanjang 2017. Uang tersebut selalu diserahkan kepada Mauritz.
“Untuk memberikan Paspampres sekitar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta per event. Seingat saya tahun 2017 ada dua kali event. Saya serahkan ke Direktur Bapak Mauritz," ujar jaksa KPK membacakan BAP Tonny yang dibenarkannya.
Adapun, uang-uang yang diberikan itu berasal dari setoran kontraktor dan rekanan yang mengerjakan proyek di bawah Ditjen Perhubungan Laut. Uang itu disimpan di ransel di rumahnya dan kini sudah disita KPK. "Dari saya, dari kontraktor, dari macam-macam itu, yang di rumah itu," aku Tonny.
© Copyright 2024, All Rights Reserved