Demi mempelancar proses pemberantasan korupsi di tanah air, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga kini telah menandatangani persetujuan penyidikan dan tindakan kepolisian terhadap 63 pejabat negara. Nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh ulah pejabat-pejabat tersebut berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp56 miliar.
Terakhir Presiden SBY mempersilahkan pihak berwajib menyidik tujuh pejabat negara. Ketujuh pejabat negara tersebut adalah Bupati Jayawijaya, Bupati Tulang Bawang, Bupati Pasuruan, Wakil Bupati Pasuruan, Wakil Bupati Kupang, Wakil Bupati Klungkung, dan Wakil Wali Kota Malang. Hanya Bupati Jayawijaya yang izin pemeriksaannya diminta oleh Kapolri, sedangkan enam lainnya diminta oleh Jaksa Agung.
”Ketujuh pejabat negara ini dimintakan persetujuan penyidikan dan tindakan kepolisian oleh Jaksa Agung dan Kepala Polri,” ujar Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/8).
Selain tujuh yang terakhir Presiden SBY sebelumnya juga telah mengizinkan pemeriksaan terhadap 57 pejabat lainnya. Ke-57 pejabat lainnya tersebut teridiri dari delapan anggota DPR/MPR; empat gubernur, 31 bupati, tujuh wakil bupati, enam wali kota, dan satu wakil wali kota.
© Copyright 2024, All Rights Reserved