Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Selasa, (30/8) di Istana Negara, Jakarta, melantik Prof Muladi menjadi Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Republik Indonesia. Muladi menggantikan Gubernur Lemhanas yang lama Prof Ermaya Suradinata.
Muladi yang kini juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151/M/2005 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Nama Muladi sejak lama sudah disebut-sebut akan menjabat sebagai Gubernur Lemhanas, hal ini karena pemerintah tak cocok dengan Ermaya karena sering membuat pernyataan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Terakhir saat dengar pendapat dengan DPR sekitar bulan Juli lalu, Ermaya menyatakan penolakannya terhadap MoU perdamaian dengan GAM.
Dalam kata sambutannya saat melantik Muladi, Presiden SBY menginginkan dalam dua tahun ke depan Lemhanas bisa menyamai lembaga serupa di negara lain. "Saya ingin melihat perubahan yang lebih signifikan lagi di Lemhanas dalam dua tiga tahun mendatang, sehingga ketika saya berkunjung ke Lemhanas, saya akan katakan Lemhanas tidak kalah bahkan lebih baik dalam aspek-aspek tertentu dibanding lembaga pendidikan di negara lain," ungkap Presiden Susilo.
Selain itu, Presiden juga berharap agar Lemhanas tidak hanya memberikan kontribusi dalam aspek ideologi dan doktrin teritorial saja, tapi juga harus mampu merespon masalah strategis di tingkat nasional dan global. "Dengan demikian Lemhanas dapat memberikan sumbangan bagi penyiapan pemimpin nasional yang akan datang dan kontribusi bagi pemerintah khususnya dan lembaga-lembaga negara pada umumnya," pinta presiden.
Peran Wapres Jusuf Kalla tak bisa dikesampingkan dalam pelantikan Muladi sebagai Gubernur Lemhanas tersebut. Muladi yang mantan Menteri Kehakiman tersebut di dunia perpolitikan tanah air dikenal dekat dengan Jusuf Kalla yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Selain melantik Muladi, Presiden Susilo juga melantik Mayjen M Yassin sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas). Pengangkatan Yassin berdasarkan Keppres Nomor 152/M/2005. Acara pelantikan dihadiri sejumlah menteri anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
© Copyright 2024, All Rights Reserved