Pagi ini (Selasa 23/8) direncanakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menyampaikan pidato kenegaraan di depan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR/MPR Jakarta. Pidato kenegaraan dihadapan DPD ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia yang telah berumur 60 tahun.
Dalam sidang paripurna DPD yang akan diadakan setiap tahun ini, Presiden SBY yang didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla akan menyampaikan keterangan pemerintah tentang kebijakan pembangunan daerah. Selain diikuti oleh seluruh anggota DPD, sidang paripurna DPD itu juga bakal dihadiri oleh pimpinan lembaga tinggi negara lainnya, para menteri, para gubernur, bupati, dan walikota, ketua-ketua DPRD, ketua pemangku adat, rektor, organisasi keagamaan, duta besar, LSM, dan pimpinan pers nasional.
DPD merupakan lembaga tinggi di Indonesia yang terbentuk dari hasil Pemilu Legislatif 5 April 2004 lalu. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat dan di setiap provinsi diwakili oleh empat orang.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2003, tugas dan wewenang DPD antara lain dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Pengawasan juga dapat dilakukan DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Pertimbangan yang dapat diberikan DPD kepada DPR antara lain atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Serta dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved