DPR Berhak Panggil Paksa Pejabat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwenang memanggil secara paksa, bahkan menyandera selama 15 hari, pejabat negara dan warga negara yang tidak memenuhi panggilan DPR untuk memberi keterangan dalam masalah…
Redaksi Polindo | 9 Jul 2003 | Selengkapnya